D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral pada suburusan bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan sumber daya mineral.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pembinaan, penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan pengembangan informasi pasar kerja.
  2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pada bidang tenaga kerja, bidang pengembangan produktivitas daerah dan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja.
  4. Pembangunan, pengembangan, penyediaan, penyajian dan evaluasi informasi ketenagakerjaan, transmigrasi dan energi dan sumber daya mineral.
  5. Penyelenggaraan upaya penciptaan hubungan industrial yang harmonis.
  6. Pembangunan, pengembangan, penyediaan, dan evaluasi bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan.
  7. Pembangunan, pengembangan, pembinaan, pengendalian higiene, kesehatan dan keselamatan kerja.
  8. Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
  9. Pengawasan dan pengendalian izin bidang ketenagakerjaan.
  10. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan energi dan ketenagalistrikan.
  11. Pelaksanaan dan pengendalian perizinan berusaha energi dan ketenagalistrikan.
  12. Penetapan upah minimum provinsi.
  13. Penyiapan, pembekalan, penempatan dan pemantauan transmigran.
  14. Pemberian rekomendasi terkait penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan energi dan ketenagalistrikan.