D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

Detail Informasi

Detail Informasi

Kamis, 18 Jul 2024
Pengumuman Tentang Energi

Wajib Lapor Pembangkit Litstrik Mudah Dan Cepat Melalui Sistem Ketenagalistrikan SIGESIT

Saat ini, pelaporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas sampai dengan 500 kW dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kini telah hadir sistem ketenagalistrikan SIGESIT (Sistem Informasi Ketenagalistrikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) yang memudahkan wajib lapor untuk dapat diajukan secara online. Website SIGESIT dapat diakses melalui tautan, https://siketenagalistrikan.jakarta.go.id/ atau pelapor juga bisa mengakses dengan scan barcode yang ada dalam poster ini.

Sesuai dengan peraturan ESDM nomor 11 tahun 2021 pasal 27 ayat (4) “pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 (lima ratus) kilowatt dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib menyampaikan laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri”. Dengan hadirnya platform ini, tentunya akan mempermudah warga Jakarta yang ingin melaporkan pembangkitan listrik dengan kapasitas sampai dengan 500 kW. Ayo segera kunjungi websitenya, wajib lapor pembangkit kini cepat dan mudah!