Detail InformasiDetail Informasi |
Dalam rangka memberikan informasi dan pelayanan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 kepada Pekerja di Provinsi DKI Jakarta menjelang hari raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Pos Komando THR 2024 sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Layanan Pos Komando THR 2024 dapat diakses secara langsung (offline) ataupun secara daring (online) sesuai pada informasi yang tertera. Selain itu, untuk memberikan kemudahan dan pendekatan layanan masyarakat baik Pekerja maupun Pengusaha, terdapat juga Posko layanan pemberian THR di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi di 5 Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta.